peran mahasiswa
Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Oleh : Siti Rodliyah
Mengapa saya mengusung
pembahasan peran mahasiswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia?
Menurut saya sangat perlu dan penting membahas judul di atas, karena yang harus
kita prihatinkan dan perhatikan di
negara kita Indonesia adalah masalah pendidikan. Memang tidak hanya pendidikan
saja, banyak masalah lain yang harus diperhatikan, misalnya masalah politik,
ekonomi, budaya dan lain-lain. Namun, menurut hemat saya terkait pula dengan
kiprah mahasiswa, masalah pendidikanlah yang perlu dan penting kita perhatikan.
Karena pada hakikatnya pendidikanlah sumber dan pondasi semua permasalahan
bangsa. Berkualitas atau tidaknya pendidikan suatu bangsa merupakan faktor
utama dari segala persoalan bangsa, baik itu politik, ekonomi atau bahkan
persoalan budaya. Karena semua itu membutuhkan ilmu pengetahuan, dan ilmu
pengetahuan bisa didapat dengan baik apabila tersenggelaranya pendidikan yang
baik dan berkualitas.
A.
Pendidikan di
Indonesia
Apabila mendengar
istilah pendidikan, kita sering mengartikannya sekolah-sekolah. Dalam
pendidikan ada yang dilakukan secara formal, adapula pendidikan secara
informal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pula bahwa pendidikan
formal yaitu segenap bentuk pendidikan atau pelatihan yang diberikan secara
terorganisasi dan berjenjang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat
khusus. Jenjang pendidikan formal di Indonesia pada umumnya mulai dari tingkat
dasar yaitu SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA sampai Perguruan tinggi. Adapun pendidikan
informal yaitu pendidikan atau pelatihan di dalam keluarga atau masyarakat
dalam bentuk tidak terorganisasi. Banyak macam atau jenis pendidikan,
diantaranya pendidikan yang tidak kalah penting dengan pendidikan umum dan tergolong
pendidikan mayoritas di Indonesia yaitu pendidikan keagamaan. Pengertian
pendidikan keagamaan itu sendiri kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran
dengan sasaran utama memberikan pengetahuan keagamaan dan menanamkan sikap
hidup beragama.
Indonesia merupakan
negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia memiliki prinsip demokrasi
tersendiri, yaitu pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.[1]Ketentuan-ketentuan
pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan tujuan negara, yaitu terdapat di alinea
ke empat. Singkatnya tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dengan pendidikan Indonesia, maka
prinsip negara Indonesia telah menegaskan dengan tujuan negara yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar ini, bangsa Indonesia telah
menunjukkan sangat menjunjung tinggi dan menaruh perhatian besar terhadap
pendidikan. Untuk mencapai tujuan bangsa tersebut negara berkewajiban
melaksanakan pendidikan yang berkualitas, adapun mengenai warga negara yang
berhak mendapatkan pendididikan telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dilanjutkan dan dilanjutkan pada
pasal 31 ayat 3 yang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Isi dari Undang-Undang
dasar 1945 pasal 31 ayat 3 menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sangat
memperhatikan kualitas pendidikan warga negaranya untuk memajukan martabat
bangsa dengan menjunjung dan memprioritaskan moral. Adapun bunyi ‘yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan’ menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dalam
menata negara, terutama dalam hal pendidikan tidak akan lepas dari peran agama.
Karena prinsip bangsa Indonesia adalah pancasila, adapun sila pertama dari
pancasila yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena itu di negara Indonesia
sendiri tidak hanya terdapat pendidikan yang berbasis umum atau Formal dalam
pemerintahan. Namun dalam hal pendidikan, sejarah bangsa Indonesia juga banyak
mencatat tentang pendidikan berbasis agama Islam yaitu pondok pesantren yang
masih berkembang dan eksis sampai sekarang.
Pertanyaanya, apakah
pendidikan bangsa Indonesia sekarang ini sudah berjalan dan terwujud sesuai
dengan tujuan negara yaitu ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ dan sesuai prinsip
negara yaitu pancasila?
Ada beberapa
karakteristik dalam sejarah pemerintahan Orde Baru. Dalam hal ini, Abuddin Nata
yang dicuplik dalam buku karya Ahmad Mutohar menyebutkan paling tidak ada lima
karakteristik yang nampak, yaitu: pertama,pemerintah yang kuat dan
dominan; kedua, pemerintahan yang dipimpin serta didukung kekuatan
militer yang bekerja sama dengan tekno-rat dan birokrat sipil; ketiga,pemerintahan
Orde Baru melengkapi dirinya dengan aparat kemanan yang represif serta partai
politik-ideologis untuk melestarikan dan memproduksi kekuasaannya; keempat,mendapatkan
dukungan dari kapitalis internasional; dan kelima, jika pada suatu saat
mengalami instabilitas, maka hal itu terjadi bukan karena menguatnya politik
masyarakat, melainkan lebih disebabkan oleh faktor dari dalam tubuh negara
sendiri dan faktor dunia internasional. Karakteristik demikian pada akhirnya
menjadikan masyarakat sangat tumpul dan lemah baik dalam bidang sosial,
ekonomi, politik, budaya, keamanan, bahkan di bidang pendidikan itu sendiri.
Berbeda jauh dengan masa
orde baru, masa awal-awal reformasi, harapan reformasi dari pendidikan adalah
munculnya pencerahan dalam wajah pendidikan Indonesia. Namun yang muncul justru
isu-isu pendidikan tidak dianggap signifikan dan hanya dijadikan alat untuk
kepentingan politik. Atas dasar UU No. 2 Tahun 1989 yang pada awal reformasi
masih menjadi undang-undang sistem pendidikan dan memunculkan penilaian dari
semua pihak bahwa UU tersebut sudah tidak sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999.
Maka kemudian disusunlah undang-undang yang baru tentang sistem pendidikan
nasional, yang meskipun melalui proses perdebatan panjang, namun kahirnya
disahkan menjadi undang-undang. Disahkan dan diberlakukannya UU No. 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional oleh beberapa pengamat dianggap sebagai
titik awal kebangkitan pendidikan nasional.[2]
Penjelasan di atas
merupakan sedikit cuplikan alotnya sejarah pendidikan di Indonesia. Hal
tersebut bisa kita tengok untuk suatu pembelajaran di masa sekarang dan masa
depan, karena keadaan bangsa sekarang tidak lepas dari ukiran sejarah masa
dahulu, jika kita melihat sejarah bahwa betapa susahnya nenek moyang kita
memperjuangkan tanah air agar merdeka. Mempersatukan bangsa tidaklah mudah, dan
generasi kita sekarang tugasnya adalah mempertahankan persatuan bangsa itu
sendiri. Untuk menggapai segala aspek kesejahteraan kita butuh jembatan untuk
jalan pencapaian hal tersebut. Apakah jembatan itu? Ya, pendidikan. Dengan
jembatan pendidikanlah suatu bangsa bisa menggapai puncak kesejahteraan. Yang
jelas bukan sembarang pendidikan, tapi pendidikan yang berkualitas. Dalam hal
ini, generasi mudahlah yang berperan penting dalam tahap peningkatan kualitas
pendidikan. Generasi muda manakah yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Seluruh lapisan pemuda dari masyarakat memiliki peran penting dalam membangun
pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Khususnya pemuda mahasiswa yang
memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan tinggi di tingkat perguruan tinggi.
Apabila kita amati secara
seksama, masalah-masalah pendidikan di Indonesia lebih dominan dikarenakan
faktor ekonomi masyarakat. Banyak masyarakat Indonesia terutama masyarakat desa
tidak menyekolahkan anaknya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan
kurangnya biaya sekolah. Kebanyakan dari mereka hanya mau dan mampu menempuh
pendidikan minimal sampai tingkat dasar. Apabila kita telisik, subsidi
pemerintah di sektor pendidikan ternyata selama ini belum mampu membantu
anak-anak kurang mampu untuk mengakses pendidikan. Hal tersebut bisa dibuktikan
dari peserta didik yang masih dibebani biaya sekolah seperti seragam, buku,
uang gedung dan biaya lainnya. Apalagi untuk pendidikan tingkat pergururan
tinggi yang harus mengeluarkan biaya banyak untuk segala kebutuhannya. Padahal,
apabila kita lihat pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya,” seharusnya pemerintah lebih mencurahkan hal tersebut. Program Bantuan Operasional Sekolah yang selama ini
dijalankan ternyata juga belum bisa memberi solusi untuk persoalan di sektor
pendidikan. Hal tersebut justeru menimbulkan kecurangan-kecurangan pihak
tertentu.
Terkait dunia
pendidikan, kita seharusnya memandang pendidikan dengan pandangan yang luas.
Sesuai dengan pengertian dari pendidikan itu sendiri. Pendidikan di Indonesia
tidak hanya jenjang pendidikan yang sudah biasa kita kenal dengan tingkat
sekolah formal dari SD/ MI sampai perguruan tinggi saja, namun juga ada
pendidikan yang berorientasi pada pelajaran bidang agama, yaitu pondok
pesantren. Bahkan pondok pesantren ini tidak kalah saing kuantitas
maupun kualitasnya dengan
tingkat pendidikan umum. Baik dari segi kelembagaannya maupun peserta
didiknya.
B. Peran
Mahasiswa dalam Meningkatkan Pendidikan yang Berkualitas di Indonesia
Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa
‘mahasiswa’ adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. Dikatakan ‘maha’
kemudian disambungkan dengan kata ‘siswa’ karena seorang mahasiswa telah
melewati tingkatan menjadi siswa dan meneruskan pendidikan di suatu perguruan
tinggi, yang merupakan puncak dari jenjang pendidikan, baik itu sampai S1, S2
maupun S3 bahkan tingkat profesor. Mahasiswa memiliki peluang untuk memajukan keintelektualitasnya, selain itu,
mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk mendalami ilmu yang tidak semua orang
memiliki kesempatan mendapatkannya. Mahasiswa lebih mudah menggali berbagai
ilmu pengetahuan dengan mendapatkan berbagai kajian pustaka dari kampus atau
bahkan langsung terjun penelitian. Oleh
karena itu, cara berpikir mahasiswa seharusnya tidak seperti siswa di tingkat
sekolah, cara berpikir mahasiswa seharusnya aktif, kritis, kreatif dan mandiri.
Mahasiswa sering diidentikkan dengan pemuda, padahal tidak semua mahasiswa
itu termasuk pemuda. Namun dipandang mayoritas, pelaku mahasiswa memang para
pemuda. Di Indonesia generasi memang selalu dihubungkan
dengan usia muda. Taufik Abdullah menuturkan mengenai pemuda dalam buku Renungan Bacharuddin Jusuf Habibie Membangun
Peradaban Indonesia,”Dalam gambaran ini pemuda
diberikan peranan dan identitas diri yang memungkinkan mereka menyampaikan dan
mempertahankan pandangan mereka, bahkan terhadap generasi sebelumnya.
Sebaliknya generasi sebelumnya menganggap bahwa generasi memiliki sebuah
tugas-tugas khusus yakni merekalah yang akan bertanggung jawab terhadap masa
depan bangsa. Oleh karenanya, para pemuda merasa berhak menjabarkan kekuatan
moral. Pemuda atau generasi muda merupakan konsepsi yang sering berhubungan
dengan nilai-nilai, sebab ini tidak sekadar istilah ilmiah melainkan juga lebih
merupakan pengertian ideologis atau kultural “Pemuda Harapan Bangsa”, “pemuda
memiliki masa depan atau pemuda harus dibina”, dengan itu betapa beratnya nilai
yang terlekat pada kata “pemuda” tersebut. dari aspek sosiologis dan sejarah,
lebih menekankan kepada nilai subjektifnya kepemudaan dirumuskan berdasarkan
tanggapan masyarakat dan kesamaan pengalaman historis, selain dibantu dengan
pendekatan psikologis yang memperkirakan
periode pertumbuhan kepribadian yang sangat erat pula hubunganya dengan latar
beakang kebudayaan.”[3]
Terkait dengan Pemuda, dalam agama Islam telah banyak menjelaskan mengenai
peran pemuda. Dalam sebuah hadis Rasulullah menyebutkan “شبّان اليوم ر جال الغد”
yang artinya “pemuda saat ini adalah pemimpin masa depan.” Dengan berdasarkan
hadis tersebut, maka pendidikan sangat penting bagi para pemuda, karena dengan
adanya pemuda yang berkependidikan, akan mewujudkan pemimpin yang baik untuk
bangsa dan agama.
Peran Mahasiswa sangat penting
untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa Indonesia, apalagi dengan adanya
modernisasi atau proses globalisasi yang kuat. Modernisasi atau proses globalisasi pendidikan
merupakan puncak dari globalisasi dalam sebuah bangsa. Dan hal tersebut harus
diimbangi oleh sektor-sektor lain agar globalisasi pendidikan bisa imbang. Maka
reformasi dan transformasi yang diusung dalam tema-tema pada saat ini, hanyalah
bertujuan untuk memodernisasikan pendidikan di Indonesia, tapi juga tetap dalam
koridor berkualitas.
Mahasiswa yang baik
yaitu memiliki kemampuan berpikir atau konsep, kesempurnaan dan keutuhan
kepribadian untuk mendasari landasan perjuangan dan kepemimpinan seorang
mahasiswa. Masa-masa mahasiswa adalah
tingkat kehidupan manusia yang paling optimal dalam mempercepat laju kebangkitan
masyarakat. Kepekaan terhadap keadaan lingkungan tercermin pada jiwa mahasiswa
yang banyak memiliki peluang untuk berbuat dalam merubah keadaan sosial
masyarakat. Mengapa mendapat banyak peluang? Karena mahasiswa dipandang sebagai
orang yang berintelektual, karena telah mendapatkan pendidikan tingkat tinggi.
Maka dari itu, masyarakat percaya bahwa mahasiswa akan cenderung berbuat
positif karena pendidikan yang telah mereka terima, dalam pandangan masyarakat
mahasiswa juga sering dijuluki agent of change ( agen perubahan ). Karena ketika masyarakat terkungkung dengan kebodohan
dan ketidakadilan, mereka berperan sebagai penggerak perubahan masyarakat dan
proses pembangunan. Dalam konsep Islam, al-Qur’an juga telah menjelaskan dalam
QS. Al-A’raf :96, ayat ini menggambarkan bahwa perubahan sosial yang positif bisa dilakukan oleh manusia
sebagai pengemban amanah untuk mensejahterakan bumi secara umum, dan bisa
dilakukan atas kehendak Allah SWT. Perubahan sosial yang baik dapat dilakukan
manusia apabila ia berpegang teguh pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Dan
hal tersebut sesuai dengan prinsip negara kita Indonesia.
Dengan adanya berbagai persoalan bangsa dan
adanya peran para pemikir kemajuan bangsa, pemuda atau mahasiswalah yang sangat
memiliki peran dalam proses perkembangan dan kemajuan pendidikan tersebut. Jika ditinjau dari
segi pembidangan tugas dan fungsi manusia secara filosofis, maka tujuan
pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga macam sebagai berikut :
a.
Tujuan individual, yaitu suatu tujuan yang
menyangkut individu, melalui proses belajar dalam rangka mempersiapkan dirinya
dalam kehidupan dunia dan akhirat.
b.
Tujuan sosial, yaitu yang berhubungan
dengan kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan, dan dengan tingkah laku
masyarakat umumnya serta dengan perubahan yang diingankan dalam pertumbuhan
pribadi, pengalaman, dan kemajuan hidupnya.
c.
Tujuan profesianal, yaitu yang menyangkut
pengajaran sebagai ilmu, seni, dan profesi serta sebagai suatu kegiatan dalam
masyarakat. [4]
Jika kita lihat dari tujuan
pendidikan di atas, maka mahasiswalah yang memiliki peluang lebih banyak dan
mudah untuk memenuhi tujuan pendidikan di atas. Karena mahasiswa meliputi
ketiga aspek di atas.
Profil Singkat
Saya dilahirkan di
sebuah desa paling pucuk barat Jawa Timur, yaitu desa Boncong, Bancar, Tuban.
Kecamatan saya bersandingan dengan perbatasan Jawa Tengah. Ketika orang tua
saya melihat bayi mungilnya, mereka langsung memberi nama Siti Rodliyah. Arti
dari nama tersebut sangatlah mulia menurutku. Alhamdulillah, orang tua saya
sangat memperhatikan pendidikan anak-anaknya, termasuk saya yang telah
disekolahkan dari TK sampai kuliah di sebuah perguruan Tinggi Swasta yang
berada di daerah Rembang, Jawa Tengah. STAI AL-ANWAR SARANG REMBANG, disitulah
saat ini saya mengais ilmu. Sebuah sekolah tinggi yang baru berdiri 3 tahun
ini. Saya mengambil jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di sekolah tinggi yang
telah didirikan oleh Syaikhina Maimun Zubair ini. Karena memang tidak ada
pilihan lain. Sekolah tinggi ini terbilang masih muda dibandingkan dengan
perguruan-perguruan tinggi lain di Indonesia, maka dari itu masih dalam tahap
perkembangan. Saat ini saya mengikuti kegiatan organisasi kampus yaitu BEM (
Badan Eksekutif Mahasiswa ) sebagai Kemendikbud, UKM LPM( Lembaga Pers
Mahasiswa) Garda Pena. Selain itu juga ikut andil dalam pengurus perpustakaan
kecil STAI AL-ANWAR. Saya berdomisili di Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Putri.
Karena di sini memang cabang dari pondok pesantren Al-Anwar Sarang Rembang,
yang didirikan oleh Syaikhina Maimun Zubair. Perlu diketahui bahwa di Al-Anwar,
pendidikannya sangat ditekankan pada pelajaran keagamaan, terutama pelajaran
kitab-kitab.
[1] Sunarso, Kus Eddy Sartono, Sigit Dwikusrahmadi, Nany Sutarini,
Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi,( Yogyakarta : UNY
Press, 2006),80.
[2] Ahmad Mutohar & Nurul Anam, Manifestaso
Modernisasi Pendidikan Islam & Pesantren,( Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2013), 52.
[3] Firdaus Syam, Renungan Bacharuddin Jusuf Habibie Membangun Peradaban
Indonesia, (Jakarta : Gema Insani, 2009), 83.
[4] Ahmad Mutohar & Nurul Anam, Manifestaso
Modernisasi Pendidikan Islam & Pesantren,( Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2013), 59.
Komentar